Bisnis Ticketing | Menghasilkan Jutaan Dari Rumah

.

.
Kami ingin menjadi pilihan Anda untuk : Umrah | Umrah Budget | Umrah Ramadhan | Umrah + Wisata Religi | Haji | Haji Tahun ini | Travel Umrah

Hukum Pergi Umroh dan Haji Tanpa Mahram

Hukum Pergi Umroh dan Haji Tanpa Mahram


Banyak dalil yang menyebutkan bahwa tidak diperkenankan para wanita untuk keluar rumah lebih dari tiga hari tanpa ditemani oleh mahram atau suaminya. Dalam sebuah hadist disebutkan, “Tidak halal bagi wanita muslim bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya”. (HR. Muttafaq ‘alaihi).

Pengertian mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Mahram (mahramun) artinya adalah orang-orang yang berlainan jenis dengan kita dan haram (tidak boleh) kita nikahi baik sementara maupun selamanya. Namun kita diperbolehkan untuk bepergian dengannya, boleh berjabat tangan dan sebagainya selain menikah.

Namun dalam hal bepergian umroh dan haji, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mutlak melarang dan mengharuskan didampingi mahram. Sumbernya adalah sebuah hadist, dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW berkhutbah, ”Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Ada seseorang bertanya,”Ya Rasulullah SAW, aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu namun isteriku bermaksud pergi haji”. Rasulullah SAW bersabda, “ Pergilah bersama istrimu untuk pergi haji”. ( HR. Bukhari Muslim dan Ahmad ).

Para ulama berpendapat bahwa hadist di atas adalah semata-mata untuk melindungi keamanan para wanita karena pada masa tersebut tidak ada jaminan keamanan untuk wanita yang bepergian sendiri. Sehingga kehadiran mahram atau suami dianggap sebagai tindakan antisipasi dari ketidakamanan situasi pada masa itu.

Dalam sebuah hadist lainnya, dimana sebagian ulama berpendapat bahwa para wanita boleh pergi haji atau umroh tanpa didampingi oleh mahramnya. Rasulullah pernah berkata, “Wahai Adi, pernahkah kamu ke Hirah?”, Aku menjawab belum tapi hanya mendengar tentangnya. Beliau pun bersabda, “ Apabila umurmu panjang, kamu akan melihat wanita bepergian dari kota Hirah berjalan sendirian hingga thawaf di Ka’bah, dengan keadaan tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja”. Adi berkata, “Maka akhirnya aku menyaksikan wanita bepergian dari Hirah hingga thawaf di Ka’bah tanpa takut kecuali hanya kepada Allah”. (HR. Bukhari Muslim ).

Dari hadist di atas akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwa syarat kesertaan mahram bukanlah syarat yang mutlak, melainkan syarat yang diperlukan ketika keadaan atau situasi tidak terjamin keamanannya dan dapat menimbulkan fitnah. Haji dan umrohnya pun tetap sah walaupun tanpa didampingi mahram.

Hadist ini didukung oleh Al Imam Malik, Al Imam Asy Syafi’i, dan lain-lain. Bahkan Al Imam Asy Syafi’I dalam satu pendapat membolehkan wanita didampingi oleh satu atau beberapa wanita saja yang tsiqah. Hal tersebut untuk menjaga keamanan perjalanan dari fitnah.

Al Mawardi dari ulama kalangan As Syafi’iyah mengatakan bahwa sebagian dari mazhab As Syafi’i berpendapat bila perjalanan tersebut aman dan tidak ada kekhawatiran terjadinya khalwat antara laki-laki dan perempuan maka para wanita boleh bepergian tanpa didampingi mahramnya bahkan tanpa teman seorang wanita yang tsiqah.

Syarat Mahrom Umroh dan Haji Bagi Wanita Saat Ini

Walaupun demikian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Pemerintah Arab Saudi sendiri telah menetapkan syarat adanya Surat Keterangan Mahram bagi wanita yang berangkat haji atau umroh.

Demikian sekilas pengetahuan tentang mahram dan pendapat boleh tidaknya wanita pergi haji dan umroh sendiri. Walaupun dapat melaksanakannya tanpa di dampingi mahram, namun Pemerintah Arab Saudi telah mewajibkan adanya Surat Keterangan Mahram yang dapat diperoleh dengan bantuan dari biro perjalanan yang anda pilih.

Semoga bermanfaat 
Salam Budgeters! 

www.umrahbudget.com 
WA 0813-9306-9163 
Pin BB 58828E65 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Pergi Umroh dan Haji Tanpa Mahram"

Post a Comment